Wahana News.co | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Vita Ervina memberikan masukan substantif pada Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Ia mengingatkan RUU KSDAHE perlu segera disahkan jadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
“Ada 50 persen (isi RUU) yang berubah, dan ini menjadi perhatian juga bagi para pengusul, apakah nantinya bentuknya berubah atau menjadi pengganti Undang-Undang. Dengan konsekuensinya, ketika (RUU KSDAHE) ini menjadi pengganti Undang-Undang, maka judulnya nanti akan berubah,” ujar Vita. Kamis (31/3/2022)
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Vita mengatakan, bahwa ia sangat mendukung pembahasan RUU ini untuk segera dilanjutkan. Dan mendukung penuh semangat perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1990 ini, khususnya pasal yang mengatur sanksi pagi pelanggar ekosistem. “Kemudian dari aspek yuridis, Pelanggran ekosistem ini masih banyak dan terkait denda atau sanksinya ini masih ringan,” ungkapnya
Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi selaku pengusul RUU KSDAHE mengatakan pasal-pasal perlindungan pada UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah terlalu usang karena menyajikan sanksi yang lemah, baik sanksi pidananya maupun dendanya relatif sangat lemah. “Misalnya pembunuhan harimau atau pencurian harimau, dendanya kan lemah banget, sanksinya lemah. Sedangkan harimau mati kan sulit gantinya. Nah, kemudian juga kewenangan, kewenangannya juga belum memiliki kekuatan yang begitu jelas,” kata Dedi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.