WAHANANEWS.CO, Jakarta – Permohonan banding yang diajukan WN China bernama Yu Hao terdakwa dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Sebelumnya Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tambang ilegal yang mengeruk 774,27 kg emas.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif itu membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya. Dua hakim anggota dalam perkara banding dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK itu adalah Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.
Dalam putusan banding, Majeis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).
Baca Juga:
Viral di Medsos Toko Emas "Sriwijaya Indah" di Gunungsitoli Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan
"Mengadili Sendiri: Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.
"Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan banding.
Dalam kasus ini, PN Ketapang pada Oktober 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap Yu Hao.