WahanaNews.co | Barcode vaksin Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI tidak bisa terbaca oleh sistem pemindai barcode yang tersedia di bandara Arab Saudi sehingga sulit untuk mengecek keaslian sertifikat vaksin tersebut.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali hal itu akan menyulitkan para jemaah asal Indonesia bila nantinya bisa berangkat ke Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Pasalnya, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi para jemaah bila hendak melakukan umrah.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Perjalanan Domestik
"Soal QR code vaksin. Uji coba kami di lapangan, kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR code sertifikat [yang dikeluarkan pemerintah Indonesia] belum bisa terbaca," kata Endang dalam webinar yang digelar Amphuri, Selasa (21/9/2021).
Endang menjelaskan sertifikat vaksin sangat dibutuhkan pengunjung dari luar di bandara-bandara di Saudi untuk bisa masuk ke negara tersebut dengan pelbagai tujuan.
Sebaliknya, Endang mengatakan barcode sertifikat vaksin milik negara lain seperti Nigeria sudah terbaca dengan baik di Saudi.
Baca Juga:
Syarat PCR/Antigen Dihapus, Pemerintah Diminta Antisipasi Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu
"Apalagi sertifikat vaksin itu berlaku 14 hari. Sertifikat vaksin Sinovac dua dosis dan sertifikat vaksin booster," kata dia.
Di sisi lain, Endang memastikan bahwa Saudi telah mengizinkan penggunaan dua vaksin Covid-19 produksi asal China, Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jemaah umrah.
Namun, para jamaah wajib disuntik salah satu dari empat vaksin lainnya seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Jhonson and Jhonson sebagai booster.