WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebutkan, mengacu pada hasil survei yang dilakukannya, diketahui kalau masyarakat sekarang ini tak membutuhkan amendemen UUD 1945. Sehingga, rencana untuk mengubah regulasi itu bukanlah sesuatu yang urgen.
"Merespon wacana amandemen yang berkembang saat ini, kami melibatkan lembaga survei untuk memotret apa yang benar-benar menjadi keinginan masyarakat saat ini," kata Lestari seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Menurut dia, ide untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada salah satu pasal pada UUD 1945 adalah tak menjadi keinginan utama dari masyarakat Indonesia.
Apalagi, wacana ini merupakan warisan dari keanggotaan MPR RI periode sebelumnya, yang sudah pasti kondisinya berbeda dengan saat ini.
Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan bahwa konstitusi yang menjadi tujuan amandemen, adalah salah satu elemen utama berjalannya negara dan menjadi panduan rakyat dalam kehidupan bernegara, harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Hasilnya harus sesuai dengan keinginan rakyat.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Menyikapi amandemen UUD, saya sendiri dan Fraksi NasDem MPR berpendapat, Pertama, wacana amandemen UUD mesti dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh terlebih dahulu. Kedua, buka akses seluas-seluasnya kepada rakyat, agar rakyat bisa memberikan masukan dan pendapatnya untuk kemudian diolah di MPR," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menyatakan, melakukan perubahan UUD atau amandemen UUD bukanlah hal yang tabu, karena dibenarkan oleh UUD 1945 yang membuka peluang untuk itu.
Namun, yang menjadi persoalan, apa yang mendorong wacana untuk melakukan amandemen ke-5 terhadap UUD 1945. Tentunya, harus ada alasan kuat yang benar-benar datang dari rakyat.