WahanaNews.co | Pengamat politik, M Qodari, mengusulkan perubahan sistem pemerintahan daerah dalam amandemen UUD 1945.
Diketahui, Qodari juga mendorong masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau 15 tahun.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
Dalam usulan perubahan sistem pemerintahan daerah, Qodari menyebut gubernur provinsi seharusnya dipilih langsung oleh presiden.
"Kalau menurut saya sih, gubernur itu ditunjuk oleh presiden, karena dia perpanjangan pemerintah pusat di daerah," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Kemudian dia mengatakan, otonomi daerah berada di ranah kabupaten/kota, sehingga bupati dan wali kota perlu dipilih melalui pilkada.
Baca Juga:
Dukung Jokowi 3 Periode, Habib Kribo: Kenapa Tidak?
"Gubernur membantu pemerintah pusat untuk mengawasi implementasi otonomi daerah itu serta menyambungkan dan memastikan program nasional dengan program daerah itu in line atau sejalan," tutur penggagas gerakan Jokpro 2024 itu.
Dengan begitu, Qodari menyebut perubahan pada UUD 1945 tidak hanya dilakukan mengenai satu persoalan, tetapi beberapa hal lainnya.
Dia menilai, konstitusi negara sudah waktunya dilakukan perubahan untuk menghadapi situasi dan tantangan zaman. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.