WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi
terlarang melalui penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang diteken
sejumlah menteri.
FPI sebagai organisasi dituding kerap
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Selain itu, tujuan dasar organisasi
tersebut juga bertentangan dengan konstitusi negara.
Adapun, pemerintah telah mencatat
sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya
telah dijatuhi pidana.
Tak hanya itu, sejumlah 206 orang
terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah
dijatuhi pidana.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Menurut penilaian, secara bersama atau juga hanya sendiri, terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat
penegak hukum," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Wamenkumham), Edward Omaf Sharif Hiariej, Rabu
(30/12/2020).
Seperti diketahui, pemerintah telah
menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sejak hari
ini, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan FPI tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020,
Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020,
Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.