Jakarta, WahanaNews.Co - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
"Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada Senin (6/4/2020) lalu.
Penambahan 2 orang staf khusus Wapres salah satunya adalah Arif Rahman, yang merupakan tokoh muda dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila.
"Kami atas nama keluarga besar SAPMA Pemuda Pancasila mengucapkan selamat kepada bang Arif Rahman menjadi staf khusus Wakil Presiden RI sesuai dengan Keppres No: 123/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden," ujar Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila, Aulia Arief, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Aulia pun menyampaikan rasa bangga, Arif Rahman diangkat sebagai staf khusus Wakil Presiden RI. "Saat ini beliau juga menjabat sebagai Pembina SAPMA (Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa) Pemuda Pancasila," katanya.
"Beliau juga merupakan tokoh muda yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta dan Ketua DPP KNPI, jejak karir beliau dan kinerjanya tidak diragukan lagi," pungkasnya.(Red)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.