WahanaNews.co | Wartawan dilarang masuk ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meliput sidang pembacaan eksepsi oleh
terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Para
wartawan sudah hadir di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pagi,
sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Pantauan
wartawan, awak media tak diperkenankan oleh para anggota kepolisian di pintu
masuk utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wartawan
diminta untuk menunggu di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Janji
untuk menyediakan tempat untuk para wartawan meliput juga tak terealisasi.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Padahal,
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkansidang dengan terdakwa
Rizieq Shihab secara virtual atau online.
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021), sempat menjanjikan ada tempat
untuk wartawan meliput.
Hingga
saat ini, para wartawan belum bisa mengkonfirmasi Alex terkait tak bisanya
wartawan meliput persidangan Rizieq Shihab.
Jalannya
persidangan Rizieq pun berjalan tertutup.
Wakapolres
Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, saat ditemui di pintu masuk
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tak bisa menjelaskan larangan wartawan meliput persidangan
Rizieq Shihab.
Ia
meminta wartawan untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
meskipun para wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi sejak pagi tetapi gagal.
"Mungkin
sedang sholat," ujar Fanani singkat.
Sementara
itu, sejumlah wartawan mengaku kecewa terkait pelarangan wartawan untuk masuk
ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Salah
satu wartawan dari Pikiran Rakyat,
Riski, mengatakan, kedatangan wartawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi
ini sia-sia.
"Percumalah
kita udah dateng-dateng ke PN enggak bisa masuk, bagaimana masyarakat mau dapat
informasi kalau enggak bisa masuk ke dalam untuk meliput. Padahal sidang terbuka
untuk umum," ujar Riski, Jumat (26/3/2021) siang.
Sebelumnya,
persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Sebanyak
1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan pentolan Front
Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Majelis
Hakim PN Jaktim, yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam
Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq
berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu
diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan
itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan
ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada
majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di
lingkungan PN Jaktim.
Majelis
hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN
Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi
itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim
sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama,
perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat.
Lalu,
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan
dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi
mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa
langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim. [dhn]