WahanaNews.co | Pemerintah,
melalui polisi, didesak untuk menginvestigasi secara rinci
aliran dana dari kotak amal dan kegiatan
filantropi lain
yang ditempatkan di gerai-gerai swalayan atau minimarket di
seluruh Indonesia.
Jangan sampai dana yang dikumpulkan itu menjadi sumber pendanaan dari kelompok radikal, teroris, maupun kelompok-kelompok yang memiliki agenda untuk merongrong Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Himbauan penertiban ini dikemukakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Muchamad Nabil Haroen.
"Pemerintah,
melalui lembaga terkait, harus menertibkan regulasi dalam pola filantropi,
sekaligus juga sanksi jika ada pelanggaran," ungkap Nabil, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi pada Rabu (9/12/2020).
Dia juga meminta pemerintah mensosialisasikan kepada pengelola
minimarket, supermarket,
atau gerai swalayan, untuk selektif dalam pengelolaan dana kotak amal yang ditempatkan di toko-toko mereka.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Termasuk laporannya terpublikasi secara rutin ke publik dan
programnya jelas bermanfaat," tegasnya.
Nabil pun menghimbau masyarakat untuk memberikan sedekah, infaq,
dan zakat kepada lembaga-lembaga yang terverifikasi keberadaannya maupun
penyalurannya.
"Saya
mengajak kepada warga untuk memberikan sedekah, infaq, dan zakat kepada lembaga-lembaga
yang jelas kontribusinya untuk bangsa dan kemanusiaan, semisal NUCare-Lazis Nahdlatul Ulama, atau Lazismu-Muhammadiyah, maupun lembaga lain yang terbukti kontribusinya
untuk pengembangan kemanusiaan," tutup Nabil.