WAHANANEWS.CO, Jakarta - Karier AKBP Didik Putra Kuncoro runtuh seketika setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan ia terbukti melakukan penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika, berujung pada pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Putusan itu diumumkan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026) -- dan menandai berakhirnya statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Narkoba dan Etik
Dua perkara sekaligus menjerat eks Kapolres Bima Kota tersebut, yakni dugaan penyimpangan seksual serta penyalahgunaan narkotika termasuk kepemilikan barang haram dan penerimaan uang dari bandar narkoba.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual,” jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Namun, detail mengenai bentuk dan jenis penyimpangan seksual yang dimaksud tidak diuraikan secara rinci kepada publik dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Polri
Adapun yang dipaparkan kepolisian adalah dasar pelanggaran etik yang dikenakan kepada perwira menengah itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual,” ujar Trunoyudo membacakan Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.