WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah membuka ruang pengawasan publik, ASN yang melanggar aturan work from home kini bisa dilaporkan bahkan diviralkan oleh masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat.
Baca Juga:
Diduga Kasatpol PP Dairi Pakai Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi ke Toba
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tidak disalahgunakan oleh ASN di berbagai daerah.
"Kata Bima Arya di Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (10/4/2025), kalau tidak, posting aja di media sosial, silakan viralkan tidak apa-apa."
Selain melibatkan masyarakat, pemerintah juga menerapkan pengawasan internal secara berjenjang melalui sistem digital dan koordinasi langsung oleh pimpinan instansi.
Baca Juga:
Pegawai Pajak Ikut WFH, Layanan Tatap Muka Tetap Jalan
Pengawasan tersebut mencakup pemantauan absensi ASN melalui aplikasi serta pengecekan langsung oleh kepala daerah maupun pimpinan perangkat daerah.
"Disampaikan Bima Arya, kemudian Pak Wali atau Kepala Dinas bisa setiap saat telepon, tadi bahkan kami video call untuk ada semua, kalau tidak adakan pasti ada konsekuensinya jadi pengawasan kan berjenjang secara internal."
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian menjelaskan bahwa aturan WFH tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang diterapkan di daerah.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari dengan mengirimkan swafoto sebagai bukti kehadiran.
Presensi tersebut dilakukan pada tiga rentang waktu, yakni pukul 07.00–07.30 WIB, 13.00–13.30 WIB, dan 16.30–17.00 WIB.
Menurut Dani, sistem ini bertujuan untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Diungkapkan Dani, ada aplikasi LEGASI yang sudah kita pergunakan setiap hari untuk absen dan pulang, namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah."
Lokasi presensi juga harus sesuai dengan titik koordinat rumah ASN yang terintegrasi dalam sistem aplikasi tersebut.
Penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dilakukan setiap hari Jumat dalam satu pekan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]