WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar mengguncang Pemkab Brebes setelah ribuan ASN terungkap menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi presensi pada Sabtu (2/5/2026).
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyiapkan sanksi tegas sekaligus melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kemenpora Matangkan Regulasi Kepemudaan dan Olahraga Demi SDM Berdaya Saing
Praktik curang ini diduga melibatkan sekitar 3.000 ASN dari berbagai sektor seperti tenaga kesehatan, pejabat, hingga guru yang memanfaatkan celah sistem untuk tetap tercatat hadir tanpa berada di tempat kerja.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha.
Ia menilai praktik presensi fiktif tersebut berkaitan langsung dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai yang tetap dibayarkan penuh meskipun kinerja tidak sesuai.
Baca Juga:
Bupati Konawe Instruksikan ASN Gunakan Sepeda Motor Tiap Senin Hemat BBM
Dengan kondisi itu, kerugian negara dinilai tidak terhindarkan karena sistem tetap menganggap para ASN bekerja normal.
"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” terang Paramitha.
Pemkab Brebes bersama aparat kepolisian kini menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat termasuk pengelola aplikasi ilegal tersebut.