WAHANANEWS.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap hadir langsung di ruang sidang dan menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai persidangan perdana dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Jokowi: Masuk PSI Harus Lewat Mekanisme Partai, Saya Jadi Motivator
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup.
Yakup menjelaskan, Jokowi siap menunjukkan ijazahnya di hadapan publik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ujarnya.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
Ia menuturkan selama ini Jokowi kerap menjadi sasaran berbagai narasi dan tudingan yang dianggap tidak bertanggung jawab sehingga kesempatan di persidangan akan digunakan untuk memperlihatkan langsung dokumen tersebut.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkapnya.
Menurut Yakup, ijazah SMA dan ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah disita sebagai barang bukti sehingga nantinya akan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.
"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," katanya.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan agar polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi dapat diselesaikan secara tuntas.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambungnya.
Yakup menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal dari majelis hakim terkait agenda pembuktian dan kehadiran Jokowi dalam persidangan.
"Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," katanya.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tudingan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi palsu.
Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa di PN Jakarta Timur.
Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik dan kehormatannya diserang melalui sarana teknologi informasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]