WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah sedang menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Ya kan tergantung DPR, kalau sudah dipanggil, kita datang," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada, Kamis (13/07/23).
Baca Juga:
Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pada Selasa (11/7), Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa DPR belum membahas tentang RUU Perampasan Aset meski sudah menerima surat presiden (Surpres) sejak 4 Mei 2023.
"Bagaimana kami melakukan? Kami kan tidak bisa memerintah DPR, tapi kami akan lobi terus," tambah Yasonna.
Menurut Yasonna, pemerintah berencana untuk menjumpai pimpinan DPR atau menggunakan lobi lain.
Baca Juga:
IKADIN Nilai RUU KUHAP Potensi Lemahkan Peran Advokat
"Ya kita nanti jumpai pimpinan, atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu, belum ada panggilan," ucap Yasonna.
Namun, Yasonna menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, terkait dengan tindak pidana. Supres tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.