Aturan inilah yang dianggap dilanggar empat pemain Indonesia, Elkan Baggott, Victor Igbonefo, Rizky Ridho, serta Rizky Dwi. Mereka dinilai melanggar karena keluar hotel tempat tim Indonesia menginap.
Mereka pun didenda 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 105 juta pada 23 Desember 2021 lalu. Denda diberlakukan kepada PSSI dan sudah dibayarkan.
Baca Juga:
Thailand Tahan Vietnam 2-2 di Final Piala AFF 2022
Namun yang membuat PSSI mengajukan protes adalah keempatnya kembali terkena sanksi tak boleh memperkuat timnas Indonesia di leg 2 final Piala AFF, Sabtu (1/1/2022). Hukuman tidak boleh bermain di final ini dijatuhkan oleh pemerintah Singapura.
"Kami tidak habis pikir dengan pemerintah Singapura terkait kejadian ini. Kami sudah mendapatkan denda dari AFF karena empat pemain tersebut melanggar aturan bubble pada 23 Desember lalu. Kami sudah membayar denda itu. Kenapa sekarang secara mendadak mereka menghukum pemain dengan tidak boleh bertanding?" ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi.
Menurut Yunus, pemberitahuan soal sanksi tersebut baru disampaikan pemerintah Singapura kepada PSSI pada Jumat (31/12) malam melalui Kepala Singapore Sport Institute, Su Chun Wei.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Tuai Hujatan, Asisten STY: Mental Pemain Diuji
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, juga mengeluhkan hukuman yang dinilai sangat merugikan squad-nya. Shin mengungkapkan bahwa perbuatan pemainnya tersebut dilakukan pada 15 Desember 2021. Mereka pun keluar hotel sekadar untuk membeli keperluan pribadi seperti sampo dan lain-lain.
"Jadi hanya sebentar saja. Mereka juga mengaku sumpek karena hanya berada di kamar. Akan tetapi, mereka sudah diberikan teguran sebelumnya dan kami tidak mempermasalahkan hal itu," tutur Shin.
Pelatih berusia 51 tahun ini juga memprotes akomodasi yang diberikan kepada pasukannya. Dia mengeluhkan panitia yang menempatkan timnas Indonesia berada satu lantai dengan masyarakat umum yang tidak terlibat penyelenggaraan Piala AFF 2020.