Dua pemain yang terlibat dalam kasus Komite Disiplin FIFA bahkan mencetak gol dalam pertandingan itu.
Dalam pembelaannya, FAM mengklaim telah melakukan verifikasi melalui Departemen Pendaftaran Nasional (NRD) Malaysia dan tidak mengetahui adanya pemalsuan.
Baca Juga:
Ambisi Malaysia Bangkit di ASEAN Terganjal Penolakan Jauregizar dari Bilbao
Namun, FIFA menyebut pernyataan NRD justru menunjukkan kelemahan verifikasi karena dokumen yang diajukan tidak pernah berdasarkan salinan asli, melainkan hasil interpretasi dari dokumen luar negeri.
Komite Disiplin FIFA menilai pelanggaran ini bukan karena kesalahan administratif semata. FIFA menyebut ada upaya berupa tindakan yang merusak integritas dan keadilan kompetisi internasional.
FAM maupun para pemain memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Komite Banding FIFA, dan lima hari berikutnya untuk menyerahkan dokumen lengkap banding.
Baca Juga:
Kemenkum Targetkan Timnas Putri Garuda Masuk 50 Besar Dunia
Jika tidak ada banding yang diajukan, keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan sanksi harus dilaksanakan penuh dalam waktu 30 hari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.