WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dialami delapan atlet panjat tebing dalam lingkungan pembinaan olahraga nasional.
Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya mencoreng dunia olahraga, tetapi juga menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan atlet.
Baca Juga:
DPR Minta Bali Jadi Prioritas Anggaran, Kontribusi Devisa Capai 44 Persen
Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai sportivitas.
Ia menekankan bahwa pelatihan nasional (pelatnas) semestinya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan, membangun mental juara, dan mempersiapkan diri demi mengharumkan nama bangsa, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
Ia juga memberikan apresiasi atas respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Hetifah menilai langkah awal ini penting untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku dijatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, Hetifah menegaskan perlunya sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup untuk terlibat dalam dunia olahraga sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan keamanan lingkungan pembinaan atlet.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.
Lebih jauh, Hetifah menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan internal, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, independen, serta mudah diakses oleh atlet.
Ia menegaskan bahwa setiap pelapor harus mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
Selain itu, atlet yang menjadi korban perlu memperoleh pendampingan psikologis secara profesional serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan yang terulang.
Menanggapi hal tersebut, Menpora Erick membuka layanan pengaduan resmi bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui alamat email [email protected].
Kementerian Pemuda dan Olahraga memastikan kerahasiaan identitas pelapor terjaga, serta berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dengan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban sebagai bentuk perlindungan menyeluruh.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]