WahanaNews.co |
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade Tahun 2032.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id,
di Jakarta, Rabu (21/4/2021), Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April
2021 tersebut merupakan tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan
rumah Olimpiade 2032.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Dengan demikian, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan
sejak tahap persiapan sampai pemilihan atas pencalonan itu.
Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, maka perlu
dibentuk panitia pencalonan.
"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai
Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032
yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," bunyi keputusan yang dituangkan
pada Pasal 1 ayat (1) dalam Keppres tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan
persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau
rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public
campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade 2032.
"Peta jalan strategi dan/atau rencana induk
sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif
serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini
ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG
terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.
Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil
ketua, serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.
Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan
pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Sedangkan penanggung jawab Panitia INABCOG adalah
Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan,
persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.
Sementara, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan
pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau
rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal
pencalonan.
Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota.
Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari
beberapa kementerian/lembaga.
Ditegaskan pada Pasal 9, kementerian/lembaga yang
masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran,
dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai
Tuan Rumah Olimpiade 2032.
"Untuk mendukung proses persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat
membentuk Tim Kerja Pemenangan," bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).
Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat
bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta,
dan pihak lain yang terkait.
Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai
ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, masa kerja
Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya, disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang
diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun
2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat tersebut merupakan penerimaan negara.
Sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021
dilakukan melalui optimalisasi anggaran. [dhn]