WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklaim telah bertindak sesuai prosedur atau mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan informasi publik.
Pernyataan UGM ini menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi: Eks Kadis Kehutanan Provinsi NTB Teman Seangkatan di UGM Buka Suara
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius menuturkan kampusnya menghargai perhatian dan masukan banyak pihak menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik perihal dokumen akademik Jokowi di KIP RI tempo hari.
Dia menegaskan bahwa kampusnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008.
"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," kata Andi Sandi dalam keterangan resmi UGM, Kamis (20/11).
Baca Juga:
Dosen UGM Noer Kasanah Ajukan Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Andi Sandi menyampaikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 beserta lampiran-lampirannya.
Pun, sambungnya, dengan contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, menurut Andi Sandi, UGM mengembangkan sistem layanan digital.