WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersepakat untuk memberikan kelonggaran aturan perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah ini diambil agar koperasi desa dapat lebih mudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga mampu menjadi mitra strategis dalam memasarkan produk-produk BUMN kepada masyarakat.
Baca Juga:
DPMPTSP Pagar Alam Tertibkan Perizinan, 13 SPPG dan 21 KDMP Didorong Segera Urus PBG
Selain melonggarkan aturan, kedua kementerian juga sepakat membentuk desk bersama yang akan membantu proses penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Desk tersebut diharapkan dapat mempercepat proses birokrasi sekaligus mengurangi hambatan teknis yang selama ini dialami banyak koperasi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa penyeragaman KBLI sangat penting.
Baca Juga:
Puluhan Bangunan Gedung di Pagar Alam Belum Kantongi PBG, Kinerja DPMPTSP Dipertanyakan
Ia mendorong agar setiap koperasi desa mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB berkaitan erat dengan akses pembiayaan, terutama dari bank-bank Himbara.
Karena itu, setelah mendapatkan NIB, koperasi wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bentuk transparansi usaha.