WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersepakat untuk memberikan kelonggaran aturan perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah ini diambil agar koperasi desa dapat lebih mudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga mampu menjadi mitra strategis dalam memasarkan produk-produk BUMN kepada masyarakat.
Baca Juga:
Didampingi Kopontren, Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Alternatif Lawan Rentenir
Selain melonggarkan aturan, kedua kementerian juga sepakat membentuk desk bersama yang akan membantu proses penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Desk tersebut diharapkan dapat mempercepat proses birokrasi sekaligus mengurangi hambatan teknis yang selama ini dialami banyak koperasi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa penyeragaman KBLI sangat penting.
Baca Juga:
Kopdes Merah Putih Jadi Andalan Perluasan Distribusi Beras SPHP 2025
Ia mendorong agar setiap koperasi desa mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB berkaitan erat dengan akses pembiayaan, terutama dari bank-bank Himbara.
Karena itu, setelah mendapatkan NIB, koperasi wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bentuk transparansi usaha.
"Yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan," kata Todotua dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/8/2025).
LKPM OSS merupakan laporan rutin yang berisi perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi, hingga kendala usaha yang dihadapi koperasi.
Untuk mempermudah, BKPM akan menyediakan slot khusus di platform OSS yang diperuntukkan bagi Kopdes Merah Putih.
"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," kata Todotua.
Sementara itu, Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan KDMP, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 80.605 koperasi desa yang memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Namun, meskipun data pengurus, pengawas, serta jenis usaha telah tercatat, koperasi tetap membutuhkan NIB untuk bisa menyalurkan dan memasarkan produk BUMN, seperti elpiji, pupuk, hingga minyak goreng.
Ia menekankan bahwa hambatan terbesar masih terletak pada akses perizinan NIB. Padahal, tanpa NIB dan KBLI, koperasi sulit mengakses pembiayaan dari bank Himbara.
“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," katanya.
Dengan adanya kesepakatan antar-kementerian ini, diharapkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin kuat dalam memperluas jaringan distribusi produk BUMN dan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]