"Yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan," kata Todotua dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/8/2025).
LKPM OSS merupakan laporan rutin yang berisi perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi, hingga kendala usaha yang dihadapi koperasi.
Baca Juga:
Didampingi Kopontren, Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Alternatif Lawan Rentenir
Untuk mempermudah, BKPM akan menyediakan slot khusus di platform OSS yang diperuntukkan bagi Kopdes Merah Putih.
"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," kata Todotua.
Sementara itu, Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan KDMP, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 80.605 koperasi desa yang memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Baca Juga:
Kopdes Merah Putih Jadi Andalan Perluasan Distribusi Beras SPHP 2025
Namun, meskipun data pengurus, pengawas, serta jenis usaha telah tercatat, koperasi tetap membutuhkan NIB untuk bisa menyalurkan dan memasarkan produk BUMN, seperti elpiji, pupuk, hingga minyak goreng.
Ia menekankan bahwa hambatan terbesar masih terletak pada akses perizinan NIB. Padahal, tanpa NIB dan KBLI, koperasi sulit mengakses pembiayaan dari bank Himbara.
“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," katanya.