WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Mereka adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Baca Juga:
Ketua Askot PSSI Jakarta Barat Dukung Rencana Gubernur Pramono Renovasi Stadion Cendrawasih
"Kemenkum HAM akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu. Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM Baroto dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (20/3/2022).
Bahkan, kata dia, Kemenkum HAM tidak sembarangan melakukan naturalisasi.
"Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” kata Baroto.
Baca Juga:
Port FC Siap Bersaing di Piala Presiden 2025, Alexandre Gama Incar Gelar Juara
Kemenkum HAM, lanjut dua, dalam hal ini Ditjen AHU, bakal melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon.
"Sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan. Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," kata dia.
Dia menjelaskan, proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal.