"Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” kata Baroto.
Sebab, menurut dia, verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang dinaturalisasi.
Baca Juga:
Darmizal: Erick Thohir Berani Ubah Wajah PSSI
Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Namun, itu tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah. Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” kata Baroto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.