WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI terus memperkuat kualitas aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan bertajuk Penguatan Kompetensi ASN untuk Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang Akuntabel dan SDM Unggul.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Wisma Kemenpora pada Rabu (29/4) sebagai bagian dari upaya mendorong birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga:
Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak dari Panjat Tebing di Asian Beach Games 2026
Memasuki hari kedua, agenda difokuskan pada sosialisasi omnibus law Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 6 tentang Pelayanan Kepemudaan.
Materi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Hendro Wicaksono, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenpora.
Dalam paparannya, Hendro menjelaskan bahwa Permenpora Nomor 6 dirancang sebagai landasan strategis untuk membentuk karakter pemuda Indonesia yang unggul.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemenpora-Kemenperin Diperkuat, Industri Olahraga Nasional Dibidik Tembus Pasar Global
Regulasi ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembangunan kapasitas, tetapi juga pada pembentukan nilai-nilai kepribadian yang kuat.
Deputi Hendro Wicaksono menyampaikan tujuan utama Permen Nomor 6 tersebut yakni, membentuk pemuda berkarakter patriotik, gigih, berempati, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berdaya saing, berjiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kemandirian, dan partisipasi pembangunan nasional.
Selain itu, ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan layanan kepemudaan berjalan optimal.
Hal ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, pengembangan potensi generasi muda, serta perluasan ruang partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional.
"Tupoksi Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan. Tentang pelayanan kepemudaan ada 28 Permenpora yang di cabut, saya harap ASN di Kemenpora tahu tupoksinya," harapnya.
Dalam sesi berikutnya, pembahasan berlanjut pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
Materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono.
Surono menjelaskan bahwa kehadiran Permenpora Nomor 8 bertujuan untuk merapikan berbagai regulasi yang sebelumnya tersebar di berbagai kebijakan.
Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pembinaan olahraga prestasi di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem pembinaan yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan agar mampu mencetak atlet berprestasi di tingkat dunia.
Upaya tersebut juga didukung dengan penerapan sport science serta perencanaan pelatnas jangka panjang yang berkesinambungan dari level junior hingga senior.
"Tugas pokok dari Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga adalah merebut emas di Olimpiade. Asian Games dan Sea Games adalah sasaran antara. Selain itu juga mempersiapkan atlet dari junior ke senior dengan pelatnas jangka panjang yang tidak terputus dengan didukung sport science," ujar Surono.
Melalui kegiatan ini, Kemenpora berharap seluruh ASN semakin memahami arah kebijakan terbaru serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten.
Penguatan kompetensi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendukung terwujudnya generasi muda dan atlet Indonesia yang unggul di kancah nasional maupun internasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]