Sementara 7 kasus lainnya dari keributan di laga yang sama mendapat sanksi bervariasi. Ada yang dilarang bermain 1 pertandingan, 2 pertandingan, dan teguran keras.
Total 31 Putusan Komdis PSSI
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Putusan Komdis PSSI
Sedangkan 21 kasus lainnya terjadi pada gelaran BRI Liga 1 dan Liga 2 2021. Salah satunya sanksi larangan bermain 12 bulan buat pemain Persipura Jayapura Todd Rivaldo Ferre karena protes berlebihan, berkata tak pantas, dan pemukulan terhadap wasit.
Berikut hasil lengkap putusan Komdis terbaru:
1. Pemain Bhayangkara FC, Sdr. Dodi Irawan
- Nama kompetisi: Elite Pro Academy Liga 1 U18 Tahun 2021
- Pertandingan: Bhayangkara FC U18 vs Persebaya U18
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2021
- Jenis pelanggaran: Melakukan intimidasi atau ancaman terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: Larangan bermain 1 pertandingan (sanksi tambahan) dan Denda Rp. 5.000.000
Baca Juga:
3 Putusan Komdis PSSI atas Tragedi Kanjuruhan
2. Pemain Bhayangkara FC, Sdr. Garda Noreisca Antasena Arra'd
- Nama kompetisi: Elite Pro Academy Liga 1 U18 Tahun 2021
- Pertandingan: Bhayangkara FC U18 vs Persebaya U18
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2021
- Jenis pelanggaran: Melakukan intimidasi atau ancaman terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: Larangan bermain 1 pertandingan (Sanksi Tambahan) dan Denda Rp. 5.000.000
3. Pemain Bhayangkara FC, Sdr. Moch. Chois Athoillah
- Nama kompetisi: Elite Pro Academy Liga 1 U18 Tahun 2021
- Pertandingan: Bhayangkara FC U18 vs Persebaya U18
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2021
- Jenis pelanggaran: Melakukan pemukulan terhadap pemain lawan dan mendapatkan KML
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan (Sanksi Tambahan) dan Denda Rp. 5.000.000
4. Pemain Persebaya U18, Sdr. Afial Danilo Fernando
- Nama kompetisi: Elite Pro Academy Liga 1 U18 Tahun 2021
- Pertandingan: Bhayangkara FC U18 vs Persebaya U18
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2021
- Jenis pelanggaran: Melakukan pemukulan terhadap pemain lawan dan mendapatkan KML
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan (Sanksi Tambahan) dan Denda Rp. 5.000.000