WahanaNews.co | Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengumumkan hasil sidang terkait tragedi Kanjuruhan di Malang. Ada tiga poin yang mereka putuskan, di antaranya menetapkan hukuman pada Arema FC. Berikut putusan lengkapnya.
Seperti diketahui, PSSI bersama pemerintah langsung mengevaluasi kasus Kanjuruhan yang menelan 125 korban jiwa.Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi secara menyeluruh.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
Di sisi lain, PSSI sebagai induk organisasi sepakbola nasional juga melakukan investigasi sendiri terutama terkait pelaksanaan pertandingan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan.
Hasilnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tuan rumah Arema FC, berikut panitia pelaksananya (panpel).
Berikut putusan yang dibacakan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers terkait tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
Erick Thohir Inginkan Timnas Indonesia Raih Poin Melawan Jepang dan Arab Saudi
Putusan Pertama ; "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."
"Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."
Putusan Kedua; "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."