WahanaNews.co | Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan hasil sidang terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Tragedi memilukan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, hingga Selasa (4/10/2022), pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
Insiden di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepakbola dunia.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Tiga hari setelah tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menyampaikan keputusan sidang yang berisi hukuman untuk Arema FC, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), dan petugas keamanan atau Security Officer.
Kepastian hukuman untuk ketiga pihak tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Menurut Erwin Tobing, Arema FC gagal menjalankan tugasnya secara baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya.