"Waktu itu nonton di tribun 12, itu cedera karena keinjak sama ketahan di tangga. Cedera engkel itu posisinya saya di sebelah pojok tangga. Kaki saya di atas, kepala saya di bawah. Terus itu sampai akhirnya sampai 35 menit ketahan jatuh. Terus sudah tidak sadar, bangun-bangun sudah di rumah sakit," ujar Anugrah.
Dalam aksi ini tuntutan Aremania adalah meminta polisi untuk memasukan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:
Nakes RSUD Abepura Demonstrasi Tuntut Pembayaran Jasa Covid-19
"Semoga yang menembak dan juga mengomandoi di Kanjuruhan itu harus tertangkap juga. Jangan seakan-akan sudah ada tersangka tapi harua ada nama tersangka lain," tutur Anugrah.
Selain itu, Anugrah juga belum mendapat bantuan dari manajemen Arema FC. Tim yang dia dukung selama ini. Termasuk bantuan dari pemerintah juga belum datang padanya. Selama ini bantuan hanya datang dari Aremania saja.
"Bantuan cuma dari TGA (Tim Gabungan Aremania) dari pemerintah belum," kata Anugrah. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.