Namun dari sisi tata kelola pemerintahan, keputusan resmi dari KONI diperlukan sebagai dasar hukum sebelum kementerian menerbitkan surat penetapan atau dukungan resmi terkait skema tuan rumah dan provinsi penyangga.
“Suratnya memang belum saya keluarkan. Kalau mereka sudah (memutuskan), baru saya keluarkan. Karena memang payung hukumnya harus ada. Jangan sampai nanti saya mengeluarkan surat atau menunjuk-nunjuk dari KONI, ternyata nanti secara audit pemerintahan menjadi isu baru ke depannya,” urai Menpora Erick.
Baca Juga:
Taufik Hidayat Dorong Profesionalisme Kolaborasi Media dan Program Olahraga
“Jadi saya minta payung hukumnya, tunggu KONI nanti,” imbuh Menpora.
Dengan demikian, kepastian mengenai skema provinsi penyangga dalam PON 2028 masih menunggu hasil pembahasan internal KONI dan kemungkinan pembahasan lanjutan melalui rapat koordinasi nasional bersama seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.