Pasalnya Kemenpora memiliki badan layanan umum (BLU) yang telah berpengalaman dalam pengelolaan dana usaha yaitu Lembaga Pengelola Dana Usaha Keolahragaan (LPDUK).
“Kalau saran saya, bisa bekerja sama LPDUK. Karena LPDUK memang kami persiapkan untuk itu. Harapannya LPDUK ini bisa membiayai kegiatan kepemudaan dan keolahragaan,” terang Menpora Dito.
Baca Juga:
Resmikan 17 Stadion di Indonesia, Prabowo: Sepak Bola Penting Membentuk Karakter Bangsa
Menpora menyatakan, Kemenpora saat ini sedang merencanakan untuk memperluas tugas dan fungsi LPDUK.
Sehingga cakupan pengelolaan yang bisa dilakukan LPDUK dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatannya menjadi lebih luas.
Dengan adanya rencana penyusunan ITQF, kata Menpora Dito, tentu bisa menjadi momen kerja sama dalam memaksimalkan peran tersebut.
Baca Juga:
Menpora Dito Ariotedjo Terima Penghargaan sebagai Senior Himpunan Mahasiswa Islam
Namun demikian, apabila nantinya disepakati LPDUK selaku pengelola dana tersebut, maka perlu dibicarakan lebih lanjut khususnya berkaitan dengan payung hukum dan nomenklaturnya.
Dalam hal ini Kemenpora dan Kemenparekraf akan membahas rencana penyusunan IQTF lebih lanjut.
Hadir mendampingi Menpora Dito dalam rapat ini di antaranya Sesmenpora Gunawan Suswantoro, Staf Khusus Bidang Peningkatan Prestasi dan Pengembangan Industri Olahraga Ardima Rama Putra, Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, Karo Perencanaan dan Keuangan Sri Wahyuni, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono, serta Plt Direktur LPDUK Ferdinand Kamariki Tangkudung.