WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami seorang atlet panjat tebing Indonesia.
Langkah sigap tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap atlet serta menjaga integritas dunia olahraga nasional.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Narasi Diplomatik Indonesia di Forum Global Terkait Migran
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Ia mengungkapkan rasa prihatin dan empati mendalam terhadap korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan martabat atlet sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
Baca Juga:
Kemen PPPA Apresiasi Program Humanis Kemendikdasmen untuk Lindungi Anak di Sekolah
"Kami apresiasi langkah cepat dan responsif dari Kemenpora dalam merespon dugaan kasus ini. Respon awal yang sigap merupakan bentuk komitmen penting dalam memastikan perlindungan terhadap atlet, serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," katanya.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA menegaskan bahwa pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Perlindungan menyeluruh dinilai sangat penting untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal tanpa adanya tekanan tambahan.
"Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi maupun stigma," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penanganan yang adil dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan korban.
"Kami juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasian dan keselamatan korban," tambahnya.
Dalam upaya pengawalan kasus tersebut, Kementerian PPPA akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga.
Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan kasus ditangani secara serius sekaligus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional.
Langkah pencegahan yang didorong meliputi penyusunan kebijakan perlindungan atlet yang lebih komprehensif, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, serta edukasi terkait relasi kuasa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di dunia olahraga.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak termasuk atlet terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan," ajaknya.
Kementerian PPPA berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bersama agar ekosistem olahraga Indonesia semakin aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]