Erwin menjelaskan bahwa Arema FC dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Singo Edan juga harus memainkan laga kandang alias home di lokasi yang berjarak 250 km dari markas mereka di Malang.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Erwin.
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp 250 juta.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris (Ketua Pelaksana pertandingan) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepakbola selama seumur hidup.
"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli-cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Erwin.