“Saya mohon maaf setulus-tulusnya kepada semua pihak yang saya sebutkan pada wawancara tersebut. Saya sangat berharap agar wacana tentang ijazah tersebut dapat diakhiri.”
Pihak UGM sendiri menyatakan bahwa seluruh tudingan yang disampaikan oleh Prof Sofian adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data akademik resmi.
Baca Juga:
24 Bukti Medsos Diserahkan, Jokowi Serius Lawan Fitnah Ijazah
Sekretaris Universitas, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyayangkan beredarnya opini keliru yang menurutnya tidak berdasar.
“Kami menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Sandi.
UGM juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dengan nomor induk 80/34416/KT/1681. Ia memulai kuliah pada tahun 1980 dan lulus pada 5 November 1985.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Roy Suryo dan Dewan Pers soal Ijazah Jokowi
"UGM tidak terlibat dalam konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Saudara Joko Widodo," tegas Sandi.
Selain itu, UGM mengingatkan bahwa institusi mereka tunduk pada aturan perlindungan data pribadi dan hanya dapat membuka data akademik atas permintaan resmi aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan sebelumnya, Prof Sofian memang menuding bahwa nilai akademik Jokowi di dua tahun awal kuliah sangat rendah dan menyebutnya tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang sarjana.