Misalnya, seorang pasien didiagnosis mengalami radang usus buntu dan dokter menyarankan operasi. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pasien memilih tidak menjalani operasi, tetapi tetap bersedia menerima pengobatan, observasi, antibiotik, maupun perawatan di rumah sakit.
Pun dalam hal tersebut, sang dokter bahkan telah mengizinkan atau membolehkan pasien untuk tidak melakukan operasi dengan tetap memberi imbauan untuk segera datang ke rumah sakit jika ada keluhan di kemudian hari.
Baca Juga:
Bupati Dony Ahmad Munir: Tahun Depan Sumedang Miliki Dua SMA Negeri Baru
Dalam kondisi seperti itu, sekali lagi ditegaskan bahwa pasien hanya menolak satu bentuk tindakan medis, bukan lantas meminta pulang dari rumah sakit.
Berbeda halnya dengan pasien APS. Istilah Atas Permintaan Sendiri digunakan ketika pasien yang memutuskan menghentikan perawatan dan meminta pulang meskipun dokter belum menyatakan kondisinya layak untuk dipulangkan. Konsekuensi administrasi maupun pembiayaan pada kondisi APS tentu berbeda. Dimana jika pasien berstatus APS, maka gugurlah hak akan penanggungan biaya kesehatan yang sudah dijalankan oleh BPJS.
Tak hanya itu, pasien APS juga akan dinon-aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan-nya selama 30 hari sejak pasien menyatakan diri sebagai pasien APS. Yang artinya, ketika suatu hari ia membutuhkan layanan kesehatan, maka ia harus menanggung sendiri biaya berobat. Meski, setelah 30 hari kemudian, kepesertaannya sebagai penerima manfaat BPJS akan diaktivasi kembali.
Baca Juga:
Tak Ada Ampun! RSUD Sampang Siapkan Pemecatan Usai Dokter Terlibat Kasus Sabu
Karena itu, secara logika pelayanan kesehatan, penolakan operasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan APS.
Persoalan menjadi lebih serius apabila pasien merasa hanya diminta menandatangani surat penolakan tindakan operasi, tetapi kemudian mengetahui status administrasinya berubah menjadi APS.
Dampaknya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berimbas pada pembiayaan yang sebelumnya dijamin BPJS Kesehatan menjadi dibebankan kepada pasien.