WahanaNews.co | Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 yang di dalamnya mengubah pangkat Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri jadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dari sebelumnya Inspektur Jenderal atau bintang dua.
Sebagaimana salinan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI yang diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa, aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 7 April 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat Komjen/Perwira Tinggi Bintang Tiga dan pangkat eselon 1A. Demikian dilansir Antara, Selasa (12/4).
Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob yang disingkat Wadankorbrimob. Dankorbrimob bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Selanjutnya pada ayat (5) Pasal 22 yang diubah adalah Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan.
Dalam pasal 54 Perpres 54/2022 juga disebutkan bahwa Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.A.