Oleh TASMILLAH
Baca Juga:
Diskominfotiks Rohil Gelar Forum Data Statistik Sektoral, Ini Tujuannya
PANDEMI Covid-19 sudah mulai bisa dikendalikan, namun menyisakan permasalahan ketenagakerjaan.
Perekonomian yang mulai pulih telah mampu menyerap tenaga kerja kembali, tapi belum sama seperti masa pra-pandemi.
Baca Juga:
Tahun 2022 Angka Kemiskinan di Tapanuli Utara Menurun
Selain meningkatkan jumlah penganggur menjadi 9,1 juta, pandemi juga meningkatkan jumlah pekerja informal dari 71,96 juta menjadi 77,91 juta (Agustus 2021).
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), informalitas mengancam hak-hak pekerja dan berdampak negatif pada kesinambungan usaha karena faktor rendahnya produktivitas dan terbatasnya akses modal.
Tenaga kerja informal tak berdaya menghadapi konsekuensi dari dampak pandemi.
Kegagalan dalam mendukung tenaga kerja atau sektor informal akan meningkatkan jumlah penduduk miskin.
Sebagian besar penduduk miskin di Indonesia bekerja sebagai tenaga kerja informal.
Menurut penelitian Moeis (2020) dan Dartanto (2020), untuk meningkatkan kesejahteraan dan mobilitas ekonomi diperlukan mobilitas tenaga kerja informal ke formal.
Dalam 20 tahun terakhir, persentase tenaga kerja informal di Indonesia mengalami penurunan seiring pertumbuhan ekonomi.
Ini sesuai dengan perspektif modernisme, di mana tenaga kerja informal akan kian berkurang seiring modernisasi perekonomian.
Informalitas timbul karena ketakmampuan perekonomian menciptakan lapangan kerja formal, meski harus diakui bahwa pekerjaan informal ini jadi jaring pengaman di tengah krisis guna menghindari pengangguran yang panjang dan kemiskinan yang kian parah.
Kontraksi ekonomi 2020 mengakibatkan kehilangan pekerjaan formal dan pilihan jadi tenaga kerja informal jauh lebih baik dibandingkan jadi penganggur.
Ini ditandai dengan peningkatan tenaga kerja informal yang mencapai 5,72 juta dan pengangguran meningkat 2,67 juta.
Klasifikasi tenaga kerja formal dan informal berdasarkan publikasi BPS merujuk pada status pekerjaan utama.
Tenaga kerja formal meliputi tenaga kerja yang berstatus sebagai karyawan/pegawai/buruh dan berusaha dibantu buruh tetap.
Sedangkan tenaga kerja informal berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga.
Peningkatan tenaga kerja informal paling banyak terjadi pada pekerja keluarga dengan penambahan 3,56 juta orang.
Meningkatkan Kesenjangan
Tingginya tenaga kerja informal juga terjadi di banyak negara berkembang lain.
Dalam laporan ILO 2021, hilangnya pekerjaan secara besar-besaran telah berdampak buruk pada ketimpangan global di mana perempuan, kaum muda, dan pekerja di sektor informal menjadi pihak paling terpukul.
Sekitar 108 juta lebih orang jatuh ke dalam kemiskinan atau kemiskinan ekstrem sejak 2019.
ILO juga memproyeksikan sedikitnya 220 juta orang akan menganggur pada 2021 dan hanya akan ada sedikit perbaikan di 2022.
Proyeksi pertumbuhan lapangan kerja tak akan cukup untuk menutup kesenjangan yang terbuka akibat krisis.
Struktur dan pemulihan ekonomi yang tak merata antar provinsi berdampak pada penyerapan tenaga kerja di daerah.
Memacu pertumbuhan ekonomi akan mengurangi tenaga kerja informal yang tak merata antar wilayah. Secara nasional, proporsi tenaga kerja informal 59,45 persen.
Provinsi dengan tenaga kerja informal lebih dari 70 persen adalah Lampung, Bengkulu, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Papua. Sedangkan yang kurang dari 40 persen DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.
Pandemi kian menyingkap kesenjangan antar pekerja di Indonesia.
Pekerja dengan pendidikan tinggi lebih mampu bertahan sebagai tenaga kerja formal dibandingkan pekerja dengan pendidikan rendah yang berpeluang lebih besar mengalami transisi menjadi tenaga kerja informal.
Berdasarkan studi empiris penulis, tingkat pendidikan, pelatihan, keterampilan, penggunaan teknologi digital dan internet akan menurunkan peluang seorang tenaga kerja mengalami transisi menjadi informal maupun pengangguran di tengah guncangan ekonomi saat pandemi.
Mendorong transisi tenaga kerja informal menjadi formal merupakan salah satu rekomendasi ILO terhadap banyak negara di dunia.
Hal ini karena informalitas akan membahayakan hak-hak pekerja dan tenaga kerja informal juga tak tersentuh upah minimum.
Meningkatkan partisipasi sekolah, memberikan pelatihan keterampilan, dan mendorong penggunaan teknologi digital/internet untuk tujuan pemasaran maupun penjualan akan meningkatkan peluang seorang pekerja mengalami transisi yang lebih tinggi.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan keterampilan adalah dengan program kartu pra kerja yang masih berlanjut hingga sekarang.
Pada kenyataannya, peserta program ini didominasi penduduk yang sudah bekerja dan juga diakui manfaatnya dalam meningkatkan keterampilan.
Namun, apakah peningkatan keterampilan ini berdampak pada pencapaian pekerjaan yang layak?
Perlu penelitian lebih mendalam untuk menjawabnya.
Yang bisa dilakukan saat ini adalah membentuk wadah yang memfasilitasi alumni pelatihan ini untuk berbagi informasi dan pengalaman sehingga mempercepat transisi pekerjaan maupun kesejahteraan pekerja.
Penempatan bagi peserta pelatihan kartu pra kerja juga diperlukan agar dampak dari program ini lebih terukur dan menjadi solusi atas masalah ketenagakerjaan di Indonesia. (Tasmillah, Statistisi pada BPS Kota Malang)-qnt
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kemelut Tenaga Kerja Informal”. Klik untuk baca: Kemelut Tenaga Kerja Informal - Kompas.id.