Sebagai landasan berpikir dalam mencermati PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN, bagi orang miskin, tidak mampu dan penderita cacat total tetap, kita merujuk ke Konstitusi _Pasal 34 ayat 1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang_.
Pasal 34 ayat 1,2,3 ini harus terus diingat betul bagi setiap penyelenggara negara dalam membuat kebijakan untuk kepentingan publik. Pasal 34 itu bersifat mandatori yang harus dikerjakan negara melalui pemerintah yang ditetapkan negara.
Baca Juga:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Rilis Buku ke-32 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat'
Untuk implementasinya, maka ayat (4) dari Pasal 34 itu, ada perintah Konstitusi untuk diatur dengan undang-undang. Pada tahun 2004, lahirlah Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU Nomor 40 Tahun 2004), yang salah satu dari substansinya adalah memberikan bantuan iuran JKN bagi mereka orang miskin,tidak mampu dan penyandang cacat total tetap.
Pasal 14 dalam UU SJSN, ada 3 ayat yang terkait yakni: (1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Disamping itu, terkait perintah Pasal 34 ayat (1) dan (4), maka pada tahun 2011, lahirlah UU Tentang Penanganan Fakir Miskin ( UU 13 Tahun 2011). Dalam UU FM tersebut, di Ketentuan Umum disebutkan.
Baca Juga:
UU Nomor 13 Tahun 2011 adalah Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-undang ini mengatur upaya pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani kemiskinan melalui kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
Pada Pasal 1 ayat 6, ditegaskan Menteri yang dimaksud sebagai pejabat negara yang diamanahkan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, alias Mensos.
Dengan rujukan UU 13/2011, maka Pemerintah menetapkan Kemensos sebagai pihak/lembaga yang diberikan tanggungjawab dan wewenang untuk penyusunan Peraturan Pemerintah tentang PBI JKN sebagaimana diamanatkan pada Pasal 14 ayat (3).