WAHANANEWS.CO - Dunia kerja sedang berubah dengan sangat cepat. Beberapa tahun lalu, orang mungkin membayangkan pekerjaan sebagai sesuatu yang relatif sederhana: seseorang masuk ke sebuah perusahaan, menerima gaji setiap bulan, menjadi peserta jaminan sosial, kemudian bekerja sampai usia pensiun.
Hari ini, gambaran itu mulai berubah. Perusahaan semakin banyak menggunakan teknologi. Otomatisasi masuk ke pabrik, artificial intelligence mulai mengambil alih sebagian pekerjaan administrasi, layanan perbankan berpindah ke aplikasi, perdagangan bergeser ke dunia digital, dan berbagai pekerjaan yang dahulu membutuhkan banyak tenaga manusia sekarang dapat dilakukan dengan jumlah pekerja yang lebih sedikit.
Baca Juga:
Dokter Internship Kini Dijamin BPJS, Menkes Perkuat Perlindungan Tenaga Medis
Di sisi lain, semakin banyak orang bekerja secara mandiri. Mereka menjadi pengemudi transportasi daring, pedagang online, pekerja lepas, content creator, tenaga profesional independen, pekerja proyek, hingga pelaku usaha mikro.
Perubahan inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, kekuatan utama sistem jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bergantung pada satu hal: adanya orang yang bekerja dan secara teratur membayar iuran.
Lalu apa yang terjadi apabila lapangan kerja formal justru semakin menyusut?
Baca Juga:
Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp. 49,3 Miliar untuk 1.515 Pekerja dan Ahli Waris
Bukan Sekadar Masalah Jumlah Pekerjaan
Kita perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Yang sedang terjadi bukan selalu berarti manusia akan kehilangan seluruh pekerjaannya. Pekerjaan tetap ada, tetapi bentuk hubungan kerjanya berubah.
Perusahaan mungkin tetap tumbuh, tetapi jumlah pegawainya tidak bertambah banyak karena proses produksinya semakin efisien. Sebagian pekerjaan dialihkan kepada vendor. Sebagian lagi dilakukan secara kontrak, freelance, atau berbasis proyek.
Akibatnya, seseorang tetap memiliki penghasilan tetapi belum tentu mempunyai hubungan kerja formal seperti yang kita kenal selama ini.
Di sinilah tantangan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks.
Selama puluhan tahun, sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan relatif lebih mudah menjangkau pekerja yang memiliki perusahaan, alamat kantor, slip gaji, dan pemberi kerja yang jelas.
Namun bagaimana dengan jutaan orang yang bekerja sendiri?
Siapa pemberi kerjanya? Berapa penghasilannya? Berapa iuran yang harus dibayarkan? Dan siapa yang memastikan iurannya dibayar secara rutin?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi semakin penting saat ini dan beberapa tahun mendatang.
Ketika Pekerja Formal Berkurang, Basis Iuran Ikut Tertekan
BPJS Ketenagakerjaan bekerja dengan prinsip gotong royong.
Pekerja dan pemberi kerja membayar iuran. Dana tersebut dikelola untuk memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi lainnya sesuai program yang diikuti.
Artinya, keberlanjutan sistem sangat berkaitan dengan jumlah peserta aktif dan kontinuitas pembayaran iuran.
Kalau jumlah pekerja formal tumbuh, basis kepesertaan relatif mudah berkembang.
Sebaliknya, jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja, efisiensi perusahaan, otomatisasi, atau pergeseran besar menuju pekerjaan informal, pertumbuhan kepesertaan dapat menghadapi tekanan.
Masalahnya bukan hanya berkurangnya peserta. Yang lebih berat adalah munculnya peserta yang masuk dan keluar dari sistem secara tidak teratur.
Hari ini bekerja. Bulan depan tidak memiliki proyek. Tiga bulan kemudian bekerja kembali. Enam bulan berikutnya pendapatannya turun.
Bagi sistem jaminan sosial, pola seperti ini jauh lebih sulit dikelola dibandingkan seorang karyawan yang menerima gaji tetap setiap bulan.
Ekonomi Gig Mengubah Peta Perlindungan Sosial
Kita sedang memasuki masa ketika seseorang dapat memiliki pekerjaan tanpa mempunyai kantor.
Seorang desainer grafis dapat bekerja untuk lima perusahaan sekaligus tanpa menjadi pegawai satu pun perusahaan tersebut.
Seorang pengemudi platform digital dapat memperoleh pendapatan setiap hari, tetapi penghasilannya berubah-ubah.
Seorang pedagang online mungkin memiliki omzet cukup besar, tetapi secara administratif tetap masuk kategori pekerja mandiri.
Mereka bekerja. Mereka menghasilkan pendapatan. Mereka juga menghadapi risiko kecelakaan, sakit, kehilangan pendapatan, memasuki usia tua, dan meninggal dunia.
Dengan kata lain, mereka membutuhkan jaminan sosial sama besarnya dengan pekerja formal.
Karena itu, pertanyaan strategis bagi BPJS Ketenagakerjaan ke depan bukan lagi sekadar: "Berapa banyak perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya?"
Pertanyaannya harus berkembang menjadi: "Bagaimana memastikan setiap orang yang bekerja memperoleh perlindungan, apa pun bentuk pekerjaannya?"
Perubahan cara pandang ini sangat penting. Sebab masa depan jaminan sosial tidak dapat hanya bergantung pada struktur hubungan industrial masa lalu.
Medan, 29 Juli 2026
[Editot: Hendrik Isnaini Raseukiy]