WAHANANEWS.CO - Pemerintah membidik 10 juta pekerja rentan di Indonesia mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026, namun hingga akhir Maret jumlah pekerja yang sudah terlindungi baru mencapai 6,7 juta orang.
Pekerja rentan sendiri merupakan pekerja informal dengan penghasilan minim yang umumnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga belum mampu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Baca Juga:
Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi.
"Hari ini kita akan terus konsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita," ujar Muhaimin dalam acara Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5/2026).
Muhaimin menegaskan perlindungan jaminan sosial sangat penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat membuat keluarga pekerja jatuh ke jurang kemiskinan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Strategi PLN Indonesia Power Monetisasi Karbon untuk Tambah Pendapatan
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rentan tersebut didukung melalui pembiayaan dari APBD, APBDes, program SERTAKAN, kolaborasi para pemangku kepentingan, hingga dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak," lanjutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mempercepat perlindungan terhadap 10 juta pekerja rentan tersebut.