Oleh: Gabe Maruli Sinaga, Komisioner KPU Kabupaten Dairi
PEMILIHAN UMUM (Pemilu) merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi. Kualitas Pemilu tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh tahapan berlangsung secara demokratis, transparan, adil, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga:
Gerindra Jadi Satu-satunya Partai yang Belum Lakukan Pemutakhiran Data Parpol di KPU Kota Bekasi
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi. Penyelenggara tersebut terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, sedangkan DKPP memiliki tugas menangani dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu.
Keberadaan ketiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga membutuhkan institusi yang mampu bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Pemilu Berkualitas sebagai Cermin Demokrasi
Pemilu yang berkualitas merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis. Melalui Pemilu, rakyat menggunakan kedaulatannya untuk menentukan pemimpin, baik pada cabang eksekutif maupun legislatif.
Indonesia pertama kali menyelenggarakan Pemilu pada 1955. Setelah era Reformasi 1998, Pemilu nasional kemudian dilaksanakan secara berkala pada 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan terakhir 2024.
Perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang. Namun, semakin matang demokrasi, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu.
International IDEA menetapkan sejumlah indikator penting untuk menilai kualitas Pemilu. Dari berbagai indikator tersebut, setidaknya ada tiga hal yang menurut saya sangat fundamental dan relevan menjadi pedoman penyelenggara Pemilu.
Pertama, regulasi atau kerangka hukum yang jelas. Kedua, sistem Pemilu yang adil. Ketiga, badan penyelenggara Pemilu yang mandiri dan profesional.
Ketiga aspek tersebut bukan sekadar norma di atas kertas. Ketiganya harus diwujudkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengalaman Pilkada Dairi 2024
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi salah satu pengalaman penting dalam menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam praktik.
Dalam setiap tahapan, KPU Kabupaten Dairi berpedoman pada kerangka hukum yang berlaku, mulai dari undang-undang yang mengatur Pilkada, Peraturan KPU (PKPU), keputusan KPU, hingga surat edaran yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan.
Dalam sistem Pilkada langsung, masyarakat merupakan pemegang mandat kedaulatan. Rakyat diberikan kesempatan untuk menentukan calon pemimpin daerah yang akan menjalankan pemerintahan untuk periode berikutnya.
Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas demokrasi. KPU Kabupaten Dairi tidak hanya bertugas menyelenggarakan tahapan teknis Pilkada, tetapi juga memiliki tanggung jawab mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain goes to school, goes to campus, goes to market, serta melalui jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yakni PPK, PPS, hingga KPPS.
Pendekatan tersebut penting karena demokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi masyarakat. Pemilu yang secara administratif sukses, tetapi partisipasi masyarakatnya rendah, tentu masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara.
Profesionalisme Tidak Bisa Ditawar
Di sisi lain, partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan profesionalisme penyelenggara Pemilu.
Dalam setiap rapat koordinasi, sosialisasi, maupun monitoring, jajaran penyelenggara di KPU Kabupaten Dairi terus diberikan penegasan agar seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PPK, PPS, dan KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan di lapangan harus memahami bahwa setiap keputusan dan tindakan mereka memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi, kode etik, dan kode perilaku bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan fondasi untuk menjaga integritas penyelenggara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Penyelenggara Pemilu bekerja bukan untuk kepentingan peserta Pemilu tertentu. Penyelenggara bekerja untuk memastikan hak konstitusional seluruh warga negara terlindungi dan proses demokrasi berlangsung secara adil.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, kualitas Pemilu sangat ditentukan oleh kepercayaan publik. Kepercayaan tidak lahir hanya dari slogan tentang Pemilu yang jujur dan adil, tetapi dibangun melalui proses panjang yang terlihat dari setiap tahapan.
Regulasi harus jelas. Sistem harus adil. Penyelenggara harus mandiri dan profesional. Pengawasan harus berjalan. Pelanggaran etik harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus mendapatkan ruang yang cukup untuk berpartisipasi.
Pengalaman Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Dairi memberikan pelajaran bahwa demokrasi harus dirawat secara bersama-sama. KPU, Bawaslu, DKPP, peserta Pemilu, pemerintah, media, masyarakat sipil, dan masyarakat pemilih memiliki peran masing-masing dalam memastikan demokrasi tetap berada pada jalurnya.
Pemilu bukan sekadar hari pencoblosan. Pemilu adalah proses panjang untuk memastikan suara rakyat benar-benar dihormati.
Karena itu, menjaga kualitas Pemilu berarti menjaga demokrasi itu sendiri. Dan menjaga demokrasi berarti memastikan setiap penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan hukum, menjunjung tinggi kode etik, bersikap profesional, serta menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya.
Demokrasi yang kuat tidak hanya membutuhkan pemilih yang cerdas, tetapi juga penyelenggara Pemilu yang berintegritas, mandiri, dan profesional.
[Redaktur: Amanda Zubehor]