WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat digugat melalui mekanisme perdata, melainkan hanya bisa dipersoalkan melalui proses pemakzulan atau impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, konstitusi telah mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden yang telah dilantik.
Baca Juga:
Bersengketa di Pangadilan, Para Pihak Berdamai Menjelang Putusan
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sunoto menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak dapat dilanjutkan karena PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Menurut dia, pokok gugatan yang diajukan penggugat pada dasarnya mempersoalkan keputusan KPU. Sementara itu, keputusan KPU merupakan objek sengketa tata usaha negara.
Baca Juga:
Eks Menpora Dito Ariotedjo, Digugat Cerai Istrinya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
Sunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.