Jika hanya merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi atas pelanggaran itu adalah hanya sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sanksi administratif tersebut bisa dilakukan oleh Menkes, menteri terkait dan pimpinan daerah.
Namun, di sisi lain, jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan anak, maka sanksi sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak anak, bisa dikenai sanksi pidana kurungan selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga:
Waspada, Ini 3 Bahan Berbahaya pada Rokok Elektrik
Dengan demikian, pihak yang melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggarannya, adalah langkah yang sudah benar, sesuai dengan koridor regulasi yang ada.
Permintaan maaf yang dilakukan oleh Bigmo atas pengakuan kesalahannya itu, adalah aksi yang positif, namun tidak merta menggugurkan atas pelanggaran yang telah dilakukannya itu.
Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia/penyelidikan kasus Bigmo tersebut.
Baca Juga:
TAR Disebut Sebagai Pemicu Utama Penyakit Terkait Merokok
Pihak Komdigi seharusnya juga melakukan tindakan tegas pada Bigmo, yakni dengan membekukan akun media sosial milik Bigmo tersebut.
Jika proses pidana itu berlanjut, akan berdampak positif untuk menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelakunya saja (Bigmo) tetapi juga pada pihak lain agar tidak meniru dan melakukan hal yang sama.
Mengingat fenomena seperti ini makin banyak aksi mempromosikan produk rokok di media sosial, tanpa sensor yang memadai. Bahkan tak jarang melibatkan remaja dan anak anak secara langsung.