DARI sisi perlindungan konsumen, 20 April adalah momen spesial. Sebab 20 April menjadi tonggak sejarah manakala hak hak dasar masyarakat sebagai konsumen diakomodasi dalam sebuah undang-undang (UU) yang lumayan komprehensif, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang disahkan pada 20 April 1999.
Tonggak bersejarah itu kemudian diabadikan menjadi momen "HARKONAS", atau Hari Konsumen Nasional, pada setiap 20 April. Tak terasa UUPK kini sudah berusia 26 tahun, lebih dari seperempat abad.
Baca Juga:
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Direktur BCA Turun Langsung Layani Nasabah
Lalu pada Harkonas 20 April 2026 ini, isu krusial apa sajakah yang patut disorot? Berikut 10 catatan kritis pada Harkonas 2026.
Pertama, perlunya penguatan regulasi perlindungan konsumen. Penguatan dimaksud adalah mendesaknya amandemen UUPK. Mengingat usianya yang lebih dari seperempat abad itu, maka tidak heran jika substansi UUPK dari sisi sosio ekonomi sudah mengalami out of date, alias usang dan ketinggalan zaman.
Upaya untuk mengamandemen UUPK sejatinya sudah mendekati titik final, bahkan Komisi VI DPR (yang membidangi perdagangan) menargetkan amandemen UUPK rampung dan disahkan pada masa sidang 2025 lalu.
Baca Juga:
Pringati Hari Konsumen Nasional, Gubernur Lampung Dorong Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Namun upaya itu kandas, sebab hingga kini Komisi VI DPR belum juga berhasil menuntaskan amandemen UUPK tersebut alias masih mangkrak. Kita mendesak DPR agar segera merampungkan amandemen UUPK pada masa sidang 2026.
Sebab makin mendekati 2029, para anggota DPR yang terhormat itu akan ĺebih asyik pada isu isu politik (pemilu 2029).
Kedua, konsistensi implementasi UUPK. Kendati sudah berusia 26 tahun, substansi UUPK belum cukup intens untuk melindungi konsumen Atau diterapkan dalam berbagai kasus pelanggaran/ sengketa perlindungan konsumen.
Para penegak hukum lebih sering merujuk pada UU sektoral, yang kadang justru berseberangan dengan spirit UUPK. Akibatnya marak berbagai pelanggaran hak konsumen, baik yang sifatnya perdata dan atau pidana, di sektor produk barang dan jasa.
Ketiga, mendesaknya perluasan regulasi perlindungan konsumen. Regulasi perlindungan konsumen sejatinya cukup meluas, tersebar dalam berbagai UU sektoral. Contohnya UU tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan. Kedua regulasi ini sangat kuat aspek perlindungan konsumennya.
Tragisnya UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan mangkrak total, karena hingga kini pemerintah belum membuat peraturan menteri kesehatan sebagai aturan operasionalnya (Permemkes). Ada upaya sistematis untuk memangkrakkan PP Kesehatan tersebut.
Cengkeraman dari kalangan industri, terutama industri makanan/minuman dan industri rokok, sangatlah kuat; sehingga para menteri dan bahkan Presiden pun tak berdaya dengan cengkeraman industri yang oligarkis itu.
Keempat, urgensinya digitalisasi penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Era digitalisasi ekonomi dan teknologi begitu masif, dan tentunya banyak memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat konsumen, baik dari sisi makro dan mikro ekonomi.
Namun di sisi lain juga memicu masifnya potensi pelanggaran dan sengketa konsumen. Namun tingginya potensi sengketa itu tidak diimbangi dengan instrumen penyelesaian yang selaras dengan era digital tersebut.
Oleh sebab itu keberadaan instrumen ODR (Online Dispute Resolution) menjadi sangat urgen untuk diadopsi dan diterapkan dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Seharusnya amandemen UUPK memasukkan instrumen ODR.
Kelima, masih rentannya masyarakat konsumen dalam mengakses produk esensial, khususnya produk bahan pangan dan energi. Kerentanan ini meliputi tiga dimensi, baik terkait harga, kualitas dan atau keberlanjutan pasokan (supply chain).
Tersebab untuk kedua produk tersebut ketergantungan impor Indonesia masih sangat tinggi, khususnya impor energi, seperti BBM dan atau gas elpiji.
Apalagi adanya perang di zona Timur Tengah terus membara, berdampak sangat serius terhadap keamanan pasokan energi bagi Indonesia.
Keenam, literasi digital yang belum baik. Fenomena digital teknologi yang berkelindan dengan digital ekonomi menjadi keniscayaan sosiologis, banyak mendulang kebermanfaatan.
Ironisnya di sisi lain literasi digital masyarakat Indonesia belum menggembirakan, skornya hanya 3,5 saja (dari skor ideal 5).
Indeks literasi digital meliputi indikator: ethic digital, skill digital dan culture digital. Jangan heran jika warganet Indonesia paling brisik di dunia.
Ketujuh, indeks keberdayaan konsumen (IKK) yang belum menggambarkan realita di lapangan. Merujuk pada hasil survei terakhir oleh Kemendag dan IPB University, indeks keberdayaan konsumen Indonesia bertengger pada level "kritis" dengan skor 63,4.
Artinya sejengkal lagi IKK Indonesia mencapai level tertinggi, yakni "berdaya", layaknya IKK di negara maju.
Namun pada tataran realitas sosiologis, level IKK itu tampak paradoks. Jika dilihat fenomenanya, IKK Indonesia masih bertengger pada level menengah yakni "mampu".
Hal ini ditandai dengan beberapa indikator utama saat konsumen bertransaksi, baik pada saat pra transaksi, selama transaksi, dan paska transaksi.
Konsumen Indonesia belum menunjukkan sisi kesadaran dan keberdayaan terkait hak dan kewajibannya, plus belum cukup berdaya dalam memformulasikan pengaduannya, jika dirugikan oleh pelaku usaha.
Kedelapan, konsumen Indonesia masih tersandera produk produk yang tidak aman. Salah satu hak konsumen yang paling mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan dan keselamatan.
Namun ironisnya konsumen Indonesia belum cukup aman dan selamat, terutama untuk produk makanan dan minuman. Terbukti masih cukup masif keracunan makanan.
Kemenkes pada 2025 mencatat terjadi 11.660 kasus keracunan makanan. Kasus tersebut belum termasuk kasus keracunan yang dipicu oleh program MBG, yang menurut data mencapai kasus keracunan sebanyak lebih dari 33 ribu (data per Maret 2026).
Itu data yang tercatat, patut diduga data di lapangan jauh lebih masif lagi. Ironisnya pemerintah pun tetap kekeuh dengan kebijakan MBG-nya, tanpa perbaikan signifikan.
Kesembilan, daya beli (purchasing power) yang masih kurang baik. Selama beberapa tahun terakhir, daya beli konsumen Indonesia tampak melemah, sekalipun pertumbuhan ekonomi diklaim membaik dan inflasi terkendali.
Tetapi realitas di lapangan keluhan masyarakat terkait daya beli, disertai dengan kenaikan harga harga komoditas pangan, tak bisa dipungkiri.
Apalagi gelombang PHK semakin meluas, berkisar 63 ribuan masyarakat kehilangan pekerjaan.
Apalagi persentase kelas menengah atas pun mengalami reduksi sekitar 1,1 juta; dari 47,9 juta pada 2024 menjadi 46,7 pada 2025.
Kalau kelas menengah atas saja amblas, yang nota bene punya fulus yang cukup baik, apalagi kelompok menengah bawah?
Dan kesepuluh, konsumen Indonesia masih terancam oleh produk adiktif. Fenomena ini menjadi anti klimaks betapa masyarakat konsumen masih menjadi korban produk adiktif, baik yang ilegal dan atau legal.
Produk adiktif ilegal seperti narkotika prevalensi penggunanya makin meluas. Di sisi yang lain, penggunaan produk adiktif legal (rokok), juga makin eskalatif.
Prevalensi konsumsi rokok makin miris, sebab sebanyak 32 persen masyarakat Indonesia (70 jutaan) adalah perokok aktif. Belum lagi prevalensi perokok anak yang kian eskalatif dan progresif, jumlahnya mencapai 7,4 persen atau sekitar 6 juta anak.
Makin banyak anak dan remaja yang tersandera rokok elektronik, bahkan vape. Sebab itu, menjadi masuk akal dan patut didukung jika vape dilarang (menjadi barang ilegal) sebagaimana usulan BNN, sebab banyak narkoba yang "nyaru" pada rokok vape (30 persen).
Itulah sekelumit potret sosiologis konsumen Indonesia, yang masih banyak diliputi oleh berbagai fenomena yang paradoks. Patut menjadi bahan "percikan permenungan" pada momen Harkonas 26 April 2026 ini.
Semoga ada upaya holistik dan integratif yang dilakukan oleh negara, untuk memberdayakan konsumen Indonesia.
Kita berharap pada 2027 profil konsumen Indonesia akan membaik dan berdaya. Bravo konsumen Indonesia! [*]
[*] Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).