WAHANANEWS.CO -- Kita sudah sama-sama membaca di media massa pemberitaan bahwa mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis sebesar Rp5,6 triliun. Setelah sidang Nadiem langsung menjalani operasi medis.
Secara detail tuntutan JPU adalah menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun (subsider 9 tahun kurungan) karena harta kekayaannya dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ia didakwa atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Syok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun: Lebih Berat dari Teroris
Nadiem membantah dan mengaku kecewa dan merasa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dari kasus pengadaan tersebut. Pada berbagai kesempatan Nadiem cukup gencar membela diri. Bahkan banyak tokoh masyarakat kaliber kelas kakap turut memberikan kesan bahwa Nadiem di kriminalisasi. Tapi Jaksa bergeming dengan tuntutannya 18 tahun dan menjadi 27 tahun jika uang pengganti 5,6 triliun tidak dibayarkan.
Bahkan, dalam tuntutan JPU ada menyebutkan bahwa Nadiem sudah melakukan kejahatan kerah putih yang populer disebut white collar crime.
Istilah white collar crime ini pertama kali diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland pada tahun 1939. Sudah cukup lama sekali. Ada beberapa cirinya antara lain: dilakukan oleh orang yang berstatus sosial atau ekonomi yang cukup tinggi; memanfaatkan jabatan, kewenangan atau akses informasi; bersifat manipulatif administratif atau finansial atau bersama-sama sekaligus; biasanya tidak menggunakan kekerasan fisik seperti street crime; dampaknya dapat sangat besar bagi masyarakat atau negara.
Baca Juga:
Emosi Kuasa Hukum Nadiem Pecah di Sidang Tipikor: Hukum Saja Sekarang!
Apa contohnya yang terjadi di Indonesia antara lain, korupsi; penggelapan dana; suap; manipulasi laporan keuangan; insider trading di pasar saham; mark up proyek; penyalah gunaan anggaran negara; penipuan pajak; penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang-jasa.
Kasus Chromebook dan CDM menjadi menarik dan di identifikasi Jaksa sebagai white collar crime karena melibatkan pejabat tertinggi seorang menteri yang mengambil kebijakan. Bahkan juga diduga oleh JPu dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh ‘organisasi bayangan’, tanpa melibatkan secara penuh birokrasi kementerian.
Sudah rahasia umum di kementerian termasuk Kementerian Pendidikan yang dipimpin Nadiem, begitu banyak konsultan yang terlibat, tenaga ahli, staf khusus sebagai suatu jejaring yang mengendalikan kementerian.