SEJAK 1987, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencanangkan suatu momen yang bertajuk World No Tobacco Day (WNTD) alias Hari Tanpa Tembakau se Dunia (HTTS), setiap 31 Mei. Momen itu digagas oleh WHO untuk memantik perhatian global terkait pandemi tembakau.
Kali ini, 31 Mei 2026, tema HTTS adalah: Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction“. Artinya, HTTS sudah berjalan selama 39 tahun lamanya.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Klimaks dari upaya advokasi pengendalian tembakau oleh WHO, dan komunitas internasional tersebut, adalah disahkannya FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), yang saat ini sudah menjadi hukum internasional.
Lalu, setelah 39 tahun lamanya, plus ada payung hukum global (FCTC), apakah konsumsi tembakau di ranah global bisa terkendalikan? Dan bagaimana pula peran Indonesia dalam upaya memerangi pandemi tembakau di level nasional?
Dalam konteks aktual permasalahan tembakau di Indonesia, boleh jadi situasi dan kondisinya mencerminkan fenomena yang paradoks, ironis, dan anti klimaks. Berikut ini delapan catatan reflektif momen HTTS, 31 Mei 2026.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Pertama, normalisasi konsumsi rokok. Ini titik yang paling kritis, manakala rokok dan merokok dianggap barang normal/aktivitas normal. Padahal, rokok adalah produk adiktif yang saat ini diperangi oleh lebih dari 195 negara di dunia.
Namun di Indonesia justru diposisikan sebagai barang normal, tak ubahnya bahan pangan saja. Penjualan rokok di toko, warung, ritail moder pun disejajarkan dengan bahan pangan. Bahkan rokok dipajang di bagian paling depan. Aneh bin ajaib kan?
Kedua, prevalensi konsumsi rokok. Buntut atas perilaku normalisasi rokok/merokok itu, klimaksnya prevalensi merokok di Indonesia hingga kini nyaris tak terkendali.