KISRUH urusan lahan antara Ketua Umum MPN Pemuda Pancaila (PP) Japto Soerjosoemarno dengan keluarga politikus Wanda Hamidah semakin berkepanjangan. Perseteruan tersebut berujung Paman Wanda Hamidah dipolisikan, dan Wanda Hamidah dilaporkan atas aksi pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari eksekusi pengosongan lahan yang ditempati Wanda Hamidah pertengahan Oktober2022 lalu, lantaran pemilk sertifikat HGB tanah bersangkutan, yakni Japto Soerjosoemarno, akan menggunakannya.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Namun keluarga Wanda bersikukuh tak mau angkat kaki. Wanda pun mati-matian membela keluarganya dan berupaya mengiring opini publik bahwa mereka merupakan korban kezaliman serta penindasan.
Melalui Instagramnya Wanda bahkan menuding pengalihan status lahan ke Japto merupakan ulah mafia tanah.
Tak sampai di situ, Wanda juga terus ngamuk dan menuding BPN telah menerbitkan 2 HGB di satu lokasi tanah, dan merasa Pemkot Jakarta Pusat dan Japto merebut hak atas tanah yang telah dikuasai keluarganya secara turun temurun sejak 1962.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Padahal, Wanda sama sekali tak memiliki legal standing atas kasus ini. Apapun yang disuarakannya tak berpengaruh apapun secara hukum.
Satu-satunya alasan orang mau memberikan perhatian hanya lantaran Wanda seorang figur publik. Tapi itu pun bisa jadi kerugian besar bagi Wanda jika kemudian terbukti bahwa posisi keluarganya dalam kasus ini secara hukum terbukti salah.
Faktanya, keluarga Wanda hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) atas nama kakek Wanda, Idrus Abubakar. Setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut secara hukum telah berakhir, karena tidak diperpanjang lagi.