WahanaNews.co | Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak mendapati tumpukan barang dugaan penyelundupan dari Singapura.
"Ditemukan 12.563 botol minuman keras (miras), dan 49.960 rokok ilegal dari Singapura," kata Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Bertolak ke Majalengka, Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi
Dia mengatakan, barang barang tersebut diamankan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dengan Tim Kanwil Dirjen Bea Cukai (KDBC) Kalimantan Barat.
"Kami (TNI Al, red) bersama Bea Cukai mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan baran barang dari luar negeri di perairan Kalimantan Barat. Informasi yang masuk itu, kemudian kita perketat pengawasan bersama Bea Cukai, hingga akhirnya berhasil menemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura,” ungkap dia.
Kapal tersebut, kata dia, terdeteksi melalui tracking TLantamal XII Pontianak, dan Bea Cukai, pada (29/6/2022).
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Kemudian, sejak tanggal 1 Juli 2022, kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi dari tracking dilakukan TNI AL, maupun Bea Cukai, terang dia.
"Sampai akhirnya, penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah, dan berhasil diamankan barang tersebut di pesisir pantai daerah Mempawah," kata dia.
Namun, tidak ditemukan kapal yang membawa muatan tersebut.