WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keterkejutannya melihat
perencanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam draf terbaru, frasa agama
dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
"Tokoh agama, termasuk Ormas,
MUI, sangat terkejut dengan konsep ini. Sementara, kami di satu sisi,
menginginkan dan senantiasa menyosialisasikan umat agar menjadi umat yang taat
beragama," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan
Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, saat dihubungi wartawan, Ahad (7/3/2021).
Kiai Abdullah Jaidi mengatakan, agama
merupakan tiang bangsa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
didasarkan pada agama dan menjalankan syariatnya menurut agama masing-masing.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Tanpa adanya agama, bangunan atau
pendidikan yang sudah berjalan akan jatuh dan roboh.
Namun, ia mengatakan, konsep yang diusung Kemendikbud hanya menyebutkan permasalahan
yang berkenaan dengan akhlak dan budaya di Indonesia.
Kiai Abdullah mengatakan, frasa "agama" tidak
cukup diwakilkan dengan frasa "akhlak" dan "budaya".
Ia mengatakan, setiap agama
mengajarkan bagaimana seseorang memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak
mulia, serta beriman kepada Yang Maha Kuasa.
Karena itu, ia mengatakan,
muatan agama tidak hanya berfokus pada akhlak dan budaya, melainkan juga
tentang bagaimana umat bisa melaksanakan ajarannya pada segala lini kehidupan
sehingga menjadi umat yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
"Yang dicanangkan oleh Presiden
Jokowi, character building yang berkenaan dengan akhlak, merupakan hal penting.
Hal ini termuat dalam ajaran agama," kata dia.
Kiai Abdullah juga mengatakan,
Pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, agama adalah sesuatu yang
penting dan mendasar bagi bangsa Indonesia.
"Unsur agama itu adalah sesuatu
yang sangat penting dan mendasar. Kenapa ini tidak disebutkan?" kata dia.
Selain itu, ia mengatakan, muatan
agama sejatinya sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 UUD 1945 merupakan salah satu
landasan yang mengatur kegiatan pendidikan di Tanah Air.
Pasal tersebut menjelaskan tentang hak
tentang pendidikan dasar masyarakat. [qnt]