Bandung Wahana News, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika menegaskan pemberian dana sumbangan dari orang tua peserta didik kepada sekolah diperbolehkan asalkan melalui regulasi yang tepat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. "Pemungutan sumbangan boleh dilakukan, asalkan dikelola dengan benar dan sesuai mekanisme melalui komite sekolah, serta melalui rapat orang tua siswa, mengakomodir siswa kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah pembayarannya," ucapnya, Senin, (18/2/2019).Kadisdik menjelaskan, pihak sekolah menengah atas dibolehkan menerima sumbangan guna memenuhi biaya investasi sekolah selain lahan dengan catatan tidak menentukan jumlah dan tidak memberatkan orang tua siswa."Sumbangan tersebut boleh dilakukan guna memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah sepanjang bantuan yang diberikan pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut," tuturnya. Selain itu, Kadisdik juga mengimbau sekolah wajib membebaskan pembiayaan sumbangan tersebut bagi siswa yang kurang mampu. "Pembebasan tersebut dapat berupa subsidi silang dari orang tua siswa yang mampu terhadap yang kurang mampu," tambahnya.(Rimbun Hans)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.